"Ya. Subjektivitas penyidik (alasan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnaen mengatakan kliennya resmi ditahan pada dini hari tadi. Dia berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk SAA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SAA pada Sabtu, 15 September, lalu di wilayah Jakarta Selatan. Dia diduga menyebarkan video hoax itu melalui akun Facebook-nya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut barang bukti yang turut disita adalah 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
"Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya akan dilaksanakan penegakan hukum juga," kata Dedi kepada detikcom, Minggu (16/9).
Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial hingga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September, lalu. Pada hari yang sama, Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.
Tonton juga 'Y-Publica: 21,3% FPI Memilih Jokowi':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini