"Saya setuju, sebenarnya yang di Kemenhub itu sedang dalam satu proses," kata Budi, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Namun proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan hukum yakni bila putusan telah inkrah. Jika belum berkekuatan hukum tetap belum dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pecat Segera PNS Korup! |
"Proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai ketentuan, tapi dengan beberapa hal dengan by law, belum diberhentikan, tapi kalau sudah adanya kekuatan khusus ya kita berhentikan. Kita mendukung itu," ungkap Budi.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 12 September 2018 total ada 98 PNS dengan kategori tersebut di kementerian atau lembaga tingkat pusat. Namun yang terbanyak berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berikut urutan 5 besarnya:
1. Kementerian Perhubungan: 16 orang
2. Kementerian Agama: 14 orang
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang
Untuk kategori pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat. Apabila dijumlah dengan 98 orang di tingkat pusat, total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.
Mereka harus segera dipecat paling lama Desember 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini