"MA memutus perkara sesuai UU. Maka KPU harus melaksanakan putusan tersebut. Minimal kepada caleg-caleg mantan napi koruptor yang sudah diputus boleh nyaleg oleh Bawaslu bisa maju. KPU jangan lagi bermain-main di wilayah area abu-abu dan berdalih bahwa mereka sudah mundur," ujar Baidowi kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Sebab, sejak awal Komisi II mengingatkan KPU untuk mematuhi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. PKPU Nomor 20/2018 yang memuat larangan eks napi koruptor nyaleg dinilai bertentangan dengan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini