Gerindra Tunggu Putusan Resmi MA-KPU soal Eks Koruptor Nyaleg

Gerindra Tunggu Putusan Resmi MA-KPU soal Eks Koruptor Nyaleg

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2018 09:33 WIB
Gerindra Tunggu Putusan Resmi MA-KPU soal Eks Koruptor Nyaleg
Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Namun putusan itu tidak berlaku otomatis. Partai Gerindra tetap menghormati putusan MA itu.

"Yang jelas, kami Partai Gerindra menghormati keputusan hukum, ya kami akan taat dan patuh apapun keputusan MA dan KPU," anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menyebutkan akan menunggu keputusan MA dan KPU terhadap aturan PKPU itu. Saat ini hanya bacaleg M Taufik dari Gerindra yang dianggap eks narapidana korupsi.

Sebab, Gerindra memberikan kesempatan kepada M Taufik untuk memperjuangkan nasibnya di Pileg 2019, dengan menunggu keputusan MA.

"Kalau memang bisa, Pak Taufik yang yang kita kasih dispensasi lagi memperjuangkan nasibnya, yang lain sudah kami coret. Ya kalau Pak Taufik menunggu keputusan MA dan KPU. Yang jelas, kami menunggu keputusan MA dan KPU," tutur Andre.



Dalam putusan, MA membolehkan para mantan koruptor tersebut nyaleg. PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim, yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Tapi putusan MA itu tak berlaku otomatis. Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (fai/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads