Kasus ini bermula pada Kamis (13/9) saat polisi mengecek dan memeriksa toko Novani milik tersangka berinisial YS di Kabupaten Mempawah. Keempat kucing hutan itu disimpan di dalam kurungan dan akan dijual kembali seharga Rp 200.000 per ekor.
YS ditangkap dan dibawa ke Mapolda Kalbar. Empat ekor kucing hutan turut diamankan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YS disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terkait kasus ini, polisi mengingatkan akan menindak oknum yang melakukan jual-beli satwa langka yang dilindungi UU.
"Sebab, satwa liar berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan," ujar Didi. (dkp/fai)