Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, fraksi PPP mengapresiasi kinerja Baleg yang telah membuat sejarah besar untuk melindungi pesantren melalui produk legislasi.
"Apalagi RUU ini sudah diperjuangkan PPP sejak lama, yaitu mulai 2013 lalu, hingga kemudian masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Awiek, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan awalnya RUU diajukan dengan judul Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kemudian PPP sebagai salah pengusul kemudian bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Baleg bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB.
Dalam menyusun draft RUU ini, PPP meminta masukan dari para stakeholder seperti pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Baidowi yakin setelah RUU ini diundangkan, perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan lembaga diniyah akan lebih besar, termasuk dari dukungan anggaran.
"Pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi tulang punggung pembinaan moral, etika dan mental anak bangsa. Institusi pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Fraksi PPP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah men-support penyusunan RUU ini," jelas Baidowi.
RUU ini terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal. RUU tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam, seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama resmi di Indonesia.
Simak Juga 'Saat Prabowo Bahas Piala Dunia di Hadapan Santri Banyuwangi':
(mul/mul)