"Hari ini pemeriksaan saksi dan ternyata hari ini juga ada agenda pleidoi antara BLBI sebanyak 549 halaman," ucap ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Yanto memprediksi pembacaan pleidoi itu baru selesai menjelang pukul 21.00 WIB, sedangkan hakim yang mengadili perkara itu hampir sama dengan yang mengadili perkara e-KTP. Untuk itulah, Yanto memutuskan menunda sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, daripada Saudara nanti nunggu, kemudian yang dari Sukamiskin kemalaman, sidang kita tunda," ucap Yanto.
Persidangan ditunda jadi Selasa, 18 September 2018. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Novanto, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Perkara korupsi ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya. Irvanto, yang juga keponakan Novanto, didakwa bersama-sama Made Oka berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Simak Juga 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':
(zap/dhn)











































