Plt Kepala Dinas Perumahan Meli Budiastuti mengatakan Pemprov DKI tak bisa menghapus tunggakan retribusi sewa karena terbentur PP 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara. Namun untuk tunggakan listrik dan air, sedang diajukan anggarannya agar ditanggung oleh Pemprov DKI.
"Rp 27 miliar nggak bisa dihapuskan meski dialokasikan seberapapun. Kalau tunggakan listrik dan air sudah dialokasikan di APBD unit pengelola rumah susun," kata Meli di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meli mengatakan meski tunggakan sangat tinggi, Pemprov DKI tidak pernah mengusir warga terprogram korban penggusuran. Dia mengatakan pengusiran hanya dilakukan pada warga rusun dari kategori umum yang melakukan pelanggaran berat seperti narkoba.
"Warga terprogram sampai saat ini belum pernah ada yang dilakukan pengusiran. Warga umum pun sebetulnya belum pernah juga bila dia masuk kategori tidak mampu, tidak pernah kami usir, kecuali pelanggaran berat," ujarnya.
Baca juga: Tarif Sewa Rusun Naik, Anies: Kami Cek Ulang |
Meli mengatakan saat ini sedang melakukan pendataan dengan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil untuk mendata warga tidak mampu. Nantinya akan dipilah mana warga yang akan mendapat pemutihan.
"Kita kerja sama dengan Dinas Dukcapil, kita bisa cek dari NIK, kira-kira aset apa yang dia miliki apa. Itu yang jadi dasar aturan kami untuk memilah apakah dia masuk warga tidak mampu atau dia mampu tapi tidak mau membayar," terangnya.
Sewa Rusun Naik, Anies Akan Tinjau Ulang, Simak Videonya:
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini