Teuku Rafly Pasya Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Teuku Rafly Pasya Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 10:44 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Teuku Rafly Pasya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).

Febri belum membeberkan apa kaitan mantan suami artis Tamara Bleszynski itu dengan perkara tersebut. Dalam jadwal pemeriksaan, namanya hanya disebut sebagai pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.




"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (13/3).

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," imbuh Syarif.

Syarif menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.



Saksikan juga video 'PNS Korup Masih Terima Gaji, MPR: Harusnya Sudah Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads