"Sebagai pihak terkait, saya mohon maaf tidak etis untuk memberikan penjelasan. Silakan ditanyakan ke penyidiknya langsung. Karena Beliau-beliau yang paham atas bukti-bukti dan fakta hukum di lapangan," kata Bamsoet kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bamsoet menduga Vita melakukan beberapa pelanggaran terkait konflik tanah di Klungkung tersebut. Bamsoet mengaku mendapatkan infomasi jika Vita dan suaminya sering mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.
"Saya justru sedang menunggu perkembangan laporan saya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Vita dan suaminya yang berkewargaan negara asing atas perbuatan memasuki pekarangan orang lain dan melakukan perusakan barang milik orang lain, mengganggu ketertiban umum, fitnah dan pencemaran nama baik, pemerasan, keabsahan izin tinggal dan perkawinan serta keimigrasian," ungkap Bamsoet.
"Yang bersangkutan juga berdasarkan keterangan penyidik telah berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bamsoet dilaporkan Vita ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
Vita mengatakan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu. Vita menyebut Bambang Soesatyo membeli lahan di dekat miliknya. Pembelian itu dilakukan secara bertahap.
"Di antara kepemilikan tanah Bapak Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan milik kami, yang kemudian diambil alih/dirampas oleh Bapak Bambang Soesatyo untuk menyambung bidang tanahnya yang satu dengan yang lain," kata Vita.
Kemudian pada 12 September 2018, Polda Bali menghentikan kasus tanah yang melibatkan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Bali. Penghentian penyelidikan itu disampaikan lewat surat bernomor B/760/IX/Res.1.2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
"Tidak ditemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor Bambang Soesatyo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP," demikian bunyi surat tersebut.
Saksikan juga video 'Kepergian Hamsad Rangkuti dan Kasus Sengketa Lahan Pemkot Depok':
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini