"Kan tidak ditemukan bukti kalau Pak Bamsoet ambil tanah saya. Tapi jelas tembok itu ada. Harusnya saya bisa ambil tanah saya lagi. Kalau tidak ada indikasi penyerobotan, dia (Bamsoet) harus kembalikan tanah saya," ujar Vita saat dihubungi, Kamis (13/9/2018).
Vita menganggap penghentian kasus itu berarti polisi mengizinkannya mengambil tanahnya kembali. Jika tanahnya tidak dikembalikan oleh Bamsoet, dia akan melapor lagi ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengaku hendak menjual tanahnya di Klungkung, Bali, tersebut. "Kenapa saya minta buka (tanah jalan akses ke pantai), karena saya mau jual," tambah Vita.
Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan peluang pengembalian tanah itu bisa saja terjadi. Asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Oh bisa-bisa saja, misalnya di kemudian hari dia mengatakan perjanjian saya yang sebelumnya saya tarik bisa saja. Dibicarakan saja dulu di antara mereka," kata Andi Fairan kepada detikcom.
Dia menjelaskan kasus dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, itu disetop karena tidak ditemukan adanya niat penyerobotan. Soal keputusan terkait tanah yang dipermasalahkan itu, polisi menyerahkannya kepada Vita dan Bamsoet untuk mendiskusikannya.
"Kalau misalnya Vita mengatakan tanah saya diserobot, sementara ada pertemuan di antara mereka kemudian dipindahkan untuk jalan juga dia menerima, dan membuat tangga di situ apakah itu niat menyerobotnya terjadi? Artinya, kedua belah pihak menerima keadaan itu. Tetapi di kemudian hari nanti misalnya kedua belah pihak tidak setuju 'Pak, keinginan saya tarik tidak jadi, kemudian ada pembicaraan,' silakan. Misalnya perjanjian kemarin tidak saya setujui, saya menginginkan tanah saya kembali, misalnya seperti itu, silakan mereka bicarakan dulu segala macam. Bagaimana selanjutnya lagi, saya menerima lagi pengaduan," paparnya.
Dia pun berharap Vita dan Bamsoet bisa mendiskusikan kasus penyerobotan lahan itu secara kekeluargaan. Apalagi keduanya bertetangga dekat.
"Kami berharap karena mereka bertetangga, mereka tetanggaan sebelah-sebelahan, jadi dibicarakan secara kekeluargaan," harapnya.
Kasus ini berawal saat Vita Setyaningrum, pemilik sebidang tanah di wilayah Klungkung, Bali, menuduh Bamsoet menyerobot jalan akses ke pantai yang merupakan haknya. Vita mengatakan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031.
![]() |
Tanah yang dimiliki Vita seluas 3,8 are, sedangkan tanah milik Bamsoet hampir 200 are. Vita mengatakan akses jalan dari tanahnya ke pantai diserobot Bamsoet dengan cara ditutupi tembok.
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 tertanggal 15 Mei.
Bamsoet sendiri sudah membantah menyerobot tanah Vita. Bamsoet menyebut Vita telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Tudingan penyerobotan 36 meter persegi terhadap saya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum," ucap Bamsoet pada Kamis (28/6) lalu.
Halaman 2 dari 2