"Ya, jadi saksi di PN Tipikor," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Novanto sendiri sedang menjalani vonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini