"Ya, jadi saksi di PN Tipikor," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Novanto sendiri sedang menjalani vonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. (haf/jbr)











































