Seperti diketahui, Wawan merupakan provokator kerusuhan Mako Brimob. Kuasa hukum Wawan, Asludin Hatjani, mengatakan vonis ini berkaitan dengan peristiwa persiapan teror di Riau dan tidak terkait dengan kerusuhan di Mako Brimob.
"Kejadian Mako Brimob tidak bisa dikaitkan dengan ini, karena sidang ini perkara yang lain. Itu kan perkara Pekanbaru," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi bisa saja mengusut kasus kerusuhan di Mako Brimob meskipun selama ini Wawan diduga terlibat di balik kerusuhan itu. Namun Asludin mengatakan vonis hakim hari ini tidak mempertimbangkan kasus kerusuhan di Mako Brimob.
"Mungkin saja majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Namun sebenarnya nggak bisa dikatakan itu. Mungkin perkara Mako Brimob kalau ada keterlibatan Wawan itu ustaz yang lain, bisa saja jika dia terlibat bisa disidik lagi. Tapi ini tidak bisa (dikaitkan dengan vonis)," kata Asludin.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan persiapan teror di Jambi dan Riau dengan menjalani latihan senjata api dan senjata tajam. Dia divonis 11 tahun penjara.
Baca juga: Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara |
Meski begitu, Asludin menilai vonis yang dijatuhkan kepada Wawan masih terlalu tinggi. Sebab, ia menilai masa hukuman anggota kelompok Wawan lainnya lebih rendah daripada kliennya.
Seperti diketahui, sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang menyebabkan kerusuhan di Mako Brimob. Dalam peristiwa itu, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini