Awalnya Afif ditanyai hakim mau atau tidak mengajukan banding. Lalu Afif mengaku tidak menerima putusan tersebut, ia mengatakan tak menerima hukum buatan manusia. Selanjutnya ia langsung membaca kalimat syahadat.
Baca juga: Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menjelaskan maksud perkataannya, bahwa dia tak mempercayai hukum manusia. Akan tetapi dia percaya pada hukum Allah.
"Satu lagi saya ingin sampaikan artinya saya tidak rida dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum-hukum perbuatan manusia, saya taat pada hukum Allah," ungkap Afif.
Usai persidangan dia kembali berpose satu jari. Sedangkan Kuasa Hukum Afif, Asludin Hatjani akan mengikuti kemauan kliennya yang tak mengajukan banding.
"Yang jelas kesimpulannya dia tidak menerima tetapi dia tidak mengajukan banding. Dari pengacara, tidak bisa berbuat jika terdakwa sudah nyatakan tidak ajukan banding, ya pengacara tidak bisa ajukan banding," kata Asludin.
Sebelumnya Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini