Jual ABG via Facebook, 3 Pria Muncikari Ditangkap Polisi

Jual ABG via Facebook, 3 Pria Muncikari Ditangkap Polisi

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 16:44 WIB
Jual ABG via Facebook, 3 Pria Muncikari Ditangkap Polisi
Foto: Eva Savitri/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap tiga orang pria muncikari yang memperjual belikan anak di bawah umur. Para pelaku mempromosikan jasa seks para ABG yang masih berusia 16 tahunan itu melalui media sosial Facebook.

"Ketiga-tiganya ini berprofesi sebagai mucikari melalui media online, dimana yang perempuan (PSK) waktu itu diperjual belikan di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, ketika jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).

Ketiganya yakni AK (28), AN (33), dan LK (20). Mereka ditangkap pada Agustus 2018 di tiga lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya para pelaku mem-posting foto perempuan yang diperjualbelikan tersebut melalui Facebook. Lalu ketika ada pemesanan, mereka antarkan ke hotel yang telah ditentukan oleh pemesan.



"Pemesan melihat di Facebook, kemudian dia (pelaku) posting foto perempuannya. Yang mau menggunakan jasa tinggal pilih, dipesan, abis itu mucikari membawa perempuan ke hotel yang telah ditentukan. Yang menentukan hotel itu pelanggannya," ucapnya.

Para pelaku memberikan tarif yang berbeda untuk setiap 'angel-nya'. Paling tinggi, 'angel' dijual ke pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta.

"Biasanya tarifnya Rp 1,5 juta. Keuntungan yang diperoleh Rp 1 juta buat pelaku dan Rp 500 ribu buat perempuan yang diperjual belikan," katanya.

Pelaku biasanya mencari korban di bawah umur yang putus sekolah di daerah Tangerang dan Bogor. Korban yang dijadikan PSK ini memang tidak dipaksa, namun mereka sukarela menjalani bisnis lendir itu karena himpitan ekonomi.

"Korban yang di bawah umur ini rata-rata pelajar, anak-anak putus sekolah. Korban kebanyakan tinggal di Tangerang dan Bogor. Kasus ini juga tidak ada pemaksaan, ibaratnya ada take and gift lah murni desakan ekonomi," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban, kuitansi tanda pembayaran, kartu ATM sebagai transaksi pembayaran, kunci kamar yang digunakan, dan beberapa handphone milik korban.

Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang subsider pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.





Tonton juga 'Divonis Bersalah, Muncikari Online di Aceh Dicambuk 37 Kali':

[Gambas:Video 20detik]




Jual ABG via Facebook, 3 Pria Muncikari Ditangkap Polisi
(mea/mea)



Berita Terkait