"Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar, padahal terdakwa dan kelompoknya telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi, pemimpin kelompok ISIS, di mana kelompok tersebut telah dilarang baik secara nasional dan internasional," ungkapnya.
Sebelumnya, Wawan dituntut 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Ia berperan memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Seperti diketahui, sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.
Tonton juga 'Ini Kondisi Abu Afif, Napi Teroris Pembuat Onar di Mako Brimob':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini