Pantauan detikcom, Wawan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 15.04 WIB, Kamis (13/9/2018). Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Suhartono mempersilakan istri terdakwa memasuki ruang sidang dan bertemu dengan suaminya.
"Atas permintaan keluarga melalui penasihat hukum (Asludin Hatjani), silakan masuk," kata Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu istri Wawan masuk ruang sidang dan duduk di kursi samping terdakwa. Selanjutnya Wawan masuk sambil dipapah dan dikawal personel Brimob bersenjata. Wawan berjalan agak pincang.
Sementara itu, istrinya yang berada di dalam ruang sidang langsung menghampiri Wawan dan memeluk. Wawan lalu duduk, jaksa membuka borgol di tangannya. Setelah itu, istrinya kembali memeluknya.
Hakim kemudian meminta istrinya kembali duduk di kursi penonton sidang. Sementara itu, Wawan berpose satu jari.
Sidang pun dimulai. Hakim meminta media tidak menyiarkan sidang putusan secara langsung atau live. Hal itu terkait dengan imbauan KPI terkait norma peliputan sidang terorisme.
"Nggak boleh live, ya. Selanjutnya kita sepakati bersama, kita baca pokok-pokoknya," ujar Suhartono.
![]() |
Hakim pun menanyakan identitas Wawan dan kondisi kesehatannya. Wawan mengaku sehat. Hingga pukul 15.30 WIB, hakim masih membacakan surat putusan Wawan.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Ia berperan memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut 13 tahun penjara.
Seperti diketahui, Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob pada Mei 2018. Dalam peristiwa itu, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini