"Iya betul tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB tes-nya," ujar Kanit SIM Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Telly Areska Putra saat dihubungi detikcom, Kamis (13/9/2018).
Telly mengatakan, seorang warga negara asing memang bisa mendapatkan SIM di Indonesia. Tetapi, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang memohon SIM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, Siarhei juga bisa membuat SIM di Indonesia karena istrinya seorang WNI. "Iya istrinya WNI," ucapnya.
Selain persyaratan itu, sama halnya dengan WNI yang memohon SIM, Siarhei harus mengikuti serangkaian tes dari teori hingga praktik mengemudikan kendaraan. Siarhei membuat 2 SIM sekaligus yakni SIM C dan SIM A.
"Prosesnya sama dengan kita, bayarnya juga sama. SIM C itu Rp 100 ribu, SIM A itu Rp 120 ribu," tuturnya.
Siarhei mengapresiasi pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota dalam pembuatan SIM yang cepat ini. Dia pun senang karena akhirnya bisa mengemudikan kendaraan di Indonesia karena sudah mengantongi SIM.
"Terima kasih banyak sama guru aku, terima kasih banyak sama semuanya. Thank you," kata Siarhei sambil memperlihatkan SIM-nya.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini