"Ada tiga orang kurir yang ditangkap, dua warga Dumai pekerjaan swasta, satu orang mahasiswa," kata Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi SIK kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Edy menjelaskan, ketiga kurir sabu itu, inisial AS (21) status mahasiswa. Dua rekannya, Hari (32) dan AP (22) merupakan karyawan swasta. Mereka menjadi kurir narkoba untuk membawa dari Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan, barang bukti sabu dan pil ekstasi ini didatangkan dari Malaysia. Pengirimannya lewat pelabuhan tikus di wilayah Dumai.
"Dari wilayah Dumai mereka bawa ke Pekanbaru. Dalam perjalanannya, tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap mereka di Pekanbaru akhir pekan lalu," kata Edy.
Edy menjelaskan, ketiga tertangkap atas informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Dumai menuju ke Pekanbaru. Atas informasi tersebut, tim langsung melacak keberadaan para pelaku.
"Selain narkoba, barang bukti lainnya seperti mobil kita amankan. Mereka kita jerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35/2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara," tutup Edy. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini