Provokator Rusuh di Mako Brimob Divonis Hari Ini

Provokator Rusuh di Mako Brimob Divonis Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 13:33 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wawan Kurniawan alias Abu Afif akan menghadapi vonis terkait kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi. Wawan dikenal sebagai tahanan perkara terorisme yang diduga menjadi provokator rusuh di Mako Brimob beberapa waktu lalu.

"Perkara yang diputus hari ini perkara teroris di Riau," ucap pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Agus Pambudi, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).

Dalam perkara terorisme tersebut, Wawan disebut sebagai amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Perannya sebagai motivator dalam kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.

Sedangkan dalam kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada Mei 2018, Wawan diduga sebagai pemicu keributan. Dia juga disebut mempengaruhi tahanan atau narapidana lainnya untuk merusuh. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads