"Perkara yang diputus hari ini perkara teroris di Riau," ucap pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Agus Pambudi, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam perkara terorisme tersebut, Wawan disebut sebagai amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Perannya sebagai motivator dalam kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Sedangkan dalam kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada Mei 2018, Wawan diduga sebagai pemicu keributan. Dia juga disebut mempengaruhi tahanan atau narapidana lainnya untuk merusuh. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini