"Nggak apa-apa (diperbincangkan soal statusnya sebagai eks koruptor). Memang orang demen saja bicarain nama saya. Orang demen saja," kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: KPU DKI Siap Hadapi Laporan M Taufik |
Taufik mengaku masih menunggu hasil gugatannya terhadap KPU di Mahkamah Agung. Dia yakin akan memenangi gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Terkait pencalegan, Taufik menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung. Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.
Saksikan juga video 'Laporkan KPU ke DKPP, M Taufik: KPU Pasti Kalah':












































