"Kurang lebih 241 pidana umum, tahun ini kita sudah 2 kali pemusnahan. Akumulasi jumlah perkara tidak berkurang tapi meningkat, ini jadi perhatian kita bersama bagaimana kita mengurangi. Dari berbagai jenis narkotika dari kokain, ganja, ekstasi yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 59 miliar, " kata Kepala Kejaksaan Denpasar Sila Pulungan, di kantor Kejari Denpasar, Denpasar Barat, Bali, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sila mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui putusan inkrah.
"Pemusnahan ini mengeksekusi putusan yang inkrah dan kita musnahkan sesuai putusan hakim. Mudah-mudahan tidak lebih banyak lagi ke depannya. Ini barang bukti sepanjang 2018 ini," terangnya.
Tonton juga 'Modus Penyelundupan Narkoba Internasional Semakin Up To Date':