Barang Bukti Narkoba Rp 59 M Dimusnahkan Jaksa Denpasar

Barang Bukti Narkoba Rp 59 M Dimusnahkan Jaksa Denpasar

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 11:03 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh jaksa (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ratusan barang bukti terkait kasus judi hingga narkotika. Barang bukti ini disita dari kasus sepanjang Januari-Agustus 2018.

"Kurang lebih 241 pidana umum, tahun ini kita sudah 2 kali pemusnahan. Akumulasi jumlah perkara tidak berkurang tapi meningkat, ini jadi perhatian kita bersama bagaimana kita mengurangi. Dari berbagai jenis narkotika dari kokain, ganja, ekstasi yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 59 miliar, " kata Kepala Kejaksaan Denpasar Sila Pulungan, di kantor Kejari Denpasar, Denpasar Barat, Bali, Kamis (13/9/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu yakni 24 kasus ganja dengan total berat 1 kg, kokain 122 gram, 2 kasus hasish 2,9 kg, 35 kasus ekstasi dengan berat total 2,5 kg dan 416 butir, serta 205 kasus sabu dengan berat total 29 kg. Kemudian 57 butir obat-obatan, 23 kasus senjata tajam dan 31 mesin dingdong.

Sila mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui putusan inkrah.

"Pemusnahan ini mengeksekusi putusan yang inkrah dan kita musnahkan sesuai putusan hakim. Mudah-mudahan tidak lebih banyak lagi ke depannya. Ini barang bukti sepanjang 2018 ini," terangnya.




Tonton juga 'Modus Penyelundupan Narkoba Internasional Semakin Up To Date':

[Gambas:Video 20detik]


Barang Bukti Narkoba Rp 59 M Dimusnahkan Jaksa Denpasar
(dhn/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads