"Iya sanksi ini untuk memberikan efek jera. Rencana mau dilaporkan ke pihak berwajib juga," kata Lurah Pondok Labu Siti Fauziah Ghozali kepada detikcom, Kamis (13/9/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/9) lalu, tepatnya di depan Pasar Tempel, Pondok Labu. Isral diamankan petugas Satpol PP setelah dilaporkan melakukan perusakan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini lokasi pagar besi yang rantainya dipotong Isral Foto: dok. Istimewa |
Isral adalah pedagang yang memiliki toko di depan lokasi. Dia merasa terganggu dengan keberadaan pembatas jalan di trotoar itu, sehingga memotong rantai yang menyambungkan antara tiang besi satu ke yang lainnya.
"Alasannya membahayakan pejalan kaki. Padahal pembatas itu dibuat agar PKL tidak berjualan di trotoar," imbuhnya.
Mengetahui hal itu, Isral kemudian ditegur oleh pihak kelurahan. Dia juga diminta memasang kembali rantai yang dipotong itu dengan las.
Rantai besi kembali dilas setelah Isral ditegur Foto: dok. Istimewa |
"Selanjutnya yang bersangkutan kembali memasang (dilas kembali) besi (rantai) pembatas dengan posisi yang awalnya di bawah menjadi di atas agar tidak membahayakan," tuturnya.
Tidak hanya itu, Isral juga dihukum membersihkan got. Dia memungut sampah-sampah yang ada di got di dekat lokasi.
Dia jua dihukum membersihkan got gara-ggara memotong rantai pembatas jalan itu Foto: dok. Istimewa |












































Ini lokasi pagar besi yang rantainya dipotong Isral Foto: dok. Istimewa
Rantai besi kembali dilas setelah Isral ditegur Foto: dok. Istimewa
Dia jua dihukum membersihkan got gara-ggara memotong rantai pembatas jalan itu Foto: dok. Istimewa