"Iya sanksi ini untuk memberikan efek jera. Rencana mau dilaporkan ke pihak berwajib juga," kata Lurah Pondok Labu Siti Fauziah Ghozali kepada detikcom, Kamis (13/9/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/9) lalu, tepatnya di depan Pasar Tempel, Pondok Labu. Isral diamankan petugas Satpol PP setelah dilaporkan melakukan perusakan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Isral adalah pedagang yang memiliki toko di depan lokasi. Dia merasa terganggu dengan keberadaan pembatas jalan di trotoar itu, sehingga memotong rantai yang menyambungkan antara tiang besi satu ke yang lainnya.
"Alasannya membahayakan pejalan kaki. Padahal pembatas itu dibuat agar PKL tidak berjualan di trotoar," imbuhnya.
Mengetahui hal itu, Isral kemudian ditegur oleh pihak kelurahan. Dia juga diminta memasang kembali rantai yang dipotong itu dengan las.
![]() |
"Selanjutnya yang bersangkutan kembali memasang (dilas kembali) besi (rantai) pembatas dengan posisi yang awalnya di bawah menjadi di atas agar tidak membahayakan," tuturnya.
Tidak hanya itu, Isral juga dihukum membersihkan got. Dia memungut sampah-sampah yang ada di got di dekat lokasi.
![]() |