"Kita ketahui, ruang udara saat ini menjadi nilai strategis baik penggunaannya untuk kesejahteraan. Saat ini udah ada UU Penerbangan Nomor 1 Perpres 2018 yang baru, tapi hal itu belum cukup sehingga kita inginkan UU tentang ruang udara nasional agar kita memiliki dasar dalam pengelolaannya," ujar Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Yuyu Sutisna di Klub Eksekutif Persada, Halim, Jakarta Timur, Kamis (13/9/2018).
Dengan adanya UU tersebut, diharapkan bagi orang yang melanggar di udara mendapat sanksi pidana. Selama ini, kata Yuyu, baru ada sanksi administratif bagi pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara ini diikuti para anggota TNI, Polri, Kemenko Polhukam, Kemhan, hingga akademisi. Salah satu pembicara yang hadir adalah Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Chappy sependapat dengan usulan Yuyu.
"Melihat judul pengelolaan wilayah udara nasional, kalau kita berbicara tentang pengelolaan udara sama kaya disampaikan Kasai. Yang digarasi bawahi Kepala Staf Angkatan Udara itu tidak cukup administratif sifatnya harus ada pidana. Jadi harus ada efek jera," kata Chappy. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini