Pencopotan AKBP ER tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2282/IX/KEP./2018 tanggal 12 September 2018 dan ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri atas nama Kapolri.
"Ya Pak, yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Mabes," ujar Eko ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah oleh detikcom, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan mutasi terhadap AKBP ER bersifat demosi (penurunan jabatan). Dedi menuturkan saat ini AKBP ER masih diperiksa Divisi Propam Polri terkait kasus pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri.
"Bahwa mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri sudah dilaksanakan melalui mekanisme wanjak (dewan jabatan dan karier) dan kasusnya sedang ditangani internal oleh Divisi Propam," jelas Dedi.
Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya. (aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini