Pantauan detikcom, Harry keluar dari ruangan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (12/9/2018). Harry keluar didampingi enam orang tim kuasa hukumnya.
Harry, yang mengenakan baju batik berwarna biru, tampak lelah setelah menjalani pemeriksaan secara maraton itu. Dia juga bungkam ketika ditanya oleh wartawan seputar hasil pemeriksaan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu kan standar aja, kewenangan kan ada di tangan penyidiklah semuanya. Itu kan haknya mereka," kata Bernhard Sibarani, salah satu kuasa hukum Harry, menjawab pertanyaan wartawan soal tidak ditahannya Harry.
Sementara itu, Bernhard mengungkapkan pemeriksaan berlangsung lama karena pertanyaan yang diajukan penyidik cukup banyak. Harry mendapat ratusan pertanyaan dari penyidik soal kasus tersebut.
"Iya, harus dijawablah semuanya, ada 171 pertanyaan," tuturnya.
Harry ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok. Saat proyek dilaksanakan pada 2015, Harry merupakan Sekda Depok yang punya kewenangan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain Harry, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka. Nur Mahmudi akan diperiksa pada Kamis (13/9) pagi, setelah mangkir dengan alasan sakit. (mea/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini