Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap yakni AR, A, AK, US, dan CM. Mereka melakukan aksinya dengan membuka paksa gembok rolling door dengan kunci letter T pada Jumat (13/8).
Sebelum mencuri barang-barang di ruko itu, para pelaku terlebih dahulu mengintai situasi di sekitar lokasi. Gerak-gerik pemilik ruko diperhatikan secara seksama oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap salah seorang pelaku AR pada Rabu (18/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hingga barang-barang curian.
"Uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu buah KTP, dua buah kunci rolling door, satu buah dompet, satu kaos, satu lembar nota pembelian berisi pakaian sebanyak 55 lusin senilai Rp 29.640.000, satu buah gembok," ujar Argo.
Polisi terus mengembankan kasus tersebut dan kembali menangkap empat orang pelaku lainnya pada Selasa (21/8). Polisi juga menyita uang hingga barang-barang curian dari mereka.
"Satu unit ponsel, satu tab, satu dompet, satu buah kunci letter T, lima kemeja, satu sweater, satu baju warna hitam, satu baju warna putih, satu celana cokelat, satu kunci rolling door, satu kunci motor, dompet berisi Rp 350 ribu, kartu ATM, ponsel warna putih, uang Rp 300 ribu, uang Rp 1,6 juta, dan dua karung berisi pakaian," papar Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(knv/mea)











































