"Para saksi sebenarnya punya kewajiban bicara jujur dan kalau memang ada upaya-upaya pihak lain untuk mempengaruhi atau mengintimidasi atau apa pun, kalau memang ada, para saksi sebenarnya bisa meminta perlindungan. Bisa minta kepada KPK. Sampaikan pada penyidik misalnya atau meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kalau memang ada intimidasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Para saksi yang telah diperiksa KPK terkait perkara itu berasal dari berbagai macam latar belakang. Sebagian besar di antaranya terkait proyek yang berasal dari PLN, PJB, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemeriksaan dan keterangan sudah disampaikan EMS (Eni Maulani Saragih). Dan penyidik sudah tahu dari CCTV atau informasi lain yang kami dapatkan. Apa yang akan dilakukan ke depan kami belum bisa sampaikan saat ini karena KPK masih berfokus pada penyidikan ini," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Eni tidak sendirian. Ada Johannes B Kotjo selaku pengusaha yang menyuapnya dan Idrus Marham yang disebut KPK turut andil dalam penerimaan suap Eni.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Sedangkan Idrus disebut KPK menerima janji senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)











































