3 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap, Raup Untung hingga Rp 1 M

3 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap, Raup Untung hingga Rp 1 M

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 16:45 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap sindikat pelaku pencurian modus ganjal ATM yang biasa beroperasi di Jakarta. Hasil kejahatan yang didapat oleh mereka mencapai Rp 1 miliar.

"Kalau yang lapor ini untuk kehilangan atau tertelannya kartu kemudian diambil uangnya, ada Rp 800 juta kerugiannya. Tapi ini masih ada yang belum kita tambahkan, bisa capai di atas Rp 1 M. Tapi yang laporan Rp 800 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku menjadi korban pencurian di ATM minimarket pada 16 Juli 2017. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku berinisial HT, Rizal, dan A pada 13 Agustus 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan para pelaku itu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. HT berperan mengganjal ATM, Rizal berperan memantau situasi, dan A menampung uang hasil kejahatan.

"Modusnya, ada tersangka ini pertama mengawasi, arti ngawasi itu berputar melihat ATM yang kalau dilakukan ganjalan ATM jauh dari jangkauan orang banyak," ujar dia.


Polisi memamerkan barang bukti ganjal ATMPolisi memamerkan barang bukti ganjal ATM. (Kanavino/detikcom)


Modus mereka adalah mengganjal ATM dengan korek api. Setelah itu, salah seorang pelaku berpura-pura membantu korban yang kebingungan karena kartu ATM-nya tidak keluar dari mesin.

"Nanti dia berpura-pura membantu. Bagaimana dia berupaya menghapal PIN korban," ujar Argo.

Pelaku kemudian menukarkan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dengan kartu ATM milik korban. Pelaku juga meminta nomor PIN korban dengan dalih ingin membantu.

Setelah kartu ATM-nya diambil, salah seorang pelaku langsung menguras habis uangnya dan mengalihkannya ke rekening penampungan. Pelaku lain yang berperan menampung uang hasil kejahatan kemudian mengambil uang tersebut di kawasan Kalimantan.

"Uniknya, semua kegiatan dilakukan di Jakarta, tetapi orang ini membuat dan mengambilnya ada di Kalimantan, jadi Kalimantan dan Jawa. Melakukan, TKP-nya di Jakarta, tapi dia membelanjakan atau mengambilnya di Kalimantan," tutur Argo.

Para pelaku ini telah beraksi selama satu tahun. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.


Barang bukti hasil kejahatan sindikat pembobol ATMBarang bukti hasil kejahatan sindikat pembobol ATM (Kanavino/detikcom)






Tonton juga 'Dor ! Otak Pelaku Ganjal ATM Tewas di Tangan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads