"BAP (berita acara pemeriksaan) saksi menjelaskan Fayakhun menyepakati untuk menggarap pemilik suara memberikan uang Rp 300 juta di luar ketua wilayah dan ketua wilayah RP 500 juta diberikan secara bertahap. Apakah betul ini?" tanya jaksa KPK kepada Basri, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Basri membenarkan apa yang disampaikan jaksa tersebut. Kemudian Basri menyebut bagi-bagi uang itu dilakukan di kamar dan halaman parkir di Hotel Fairmont Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya suara itu kami kumpulkan di sana (Hotel Fairmont Jakarta)," ucap Basri.
Uang yang dibagikan itu, disebut Basri, dari Fayakhun melalui stafnya, Agus Gunawan. Namun Basri mengaku tidak tahu dari mana asalnya.
"Saya nggak tahu itu uang dari mana. Saya tahunya dari Agus. Agus bilang dari Bapak (Fayakhun)," ucap Basri.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Tonton juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini