Jaksa Minta Hakim Tolak PK Budi Susanto di Kasus Simulator SIM

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Budi Susanto di Kasus Simulator SIM

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 14:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK meminta agar permohonan peninjauan kembali (PK) Budi Susanto ditolak dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Jaksa menilai tidak ada yang salah dengan vonis bersalah pada mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA) itu.

"Intinya semua permohonan PK ditolak karena novum yang diajukan setelah tahun 2017, sedangkan putusan tahun 2014. Kami beranggapan tidak relevan diajukan," ucap jaksa KPK M Iskandar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

"Tidak ada kekhilafan majelis hakim. Ya harapan sesuai putusan majelis hakim dan menguatkan MA," imbuh Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sebelumnya Budi mengajukan PK itu berdasar pada adanya bukti baru atau novum yaitu pertentangan antar putusan dan kekeliruan. Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2014. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ini juga bertambah menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok 13 Oktober 2014.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads