"Intinya semua permohonan PK ditolak karena novum yang diajukan setelah tahun 2017, sedangkan putusan tahun 2014. Kami beranggapan tidak relevan diajukan," ucap jaksa KPK M Iskandar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
"Tidak ada kekhilafan majelis hakim. Ya harapan sesuai putusan majelis hakim dan menguatkan MA," imbuh Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Budi mengajukan PK itu berdasar pada adanya bukti baru atau novum yaitu pertentangan antar putusan dan kekeliruan. Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2014. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ini juga bertambah menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok 13 Oktober 2014.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini