DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut. Orang yang mengadukan hal tersebut, Agustiar, menilai KPU telah mengesahkan anggota KIP Aceh yang tidak memenuhi syarat.
"Ada pasal yang dilanggar oleh penyelenggara yaitu saat penyeleksian. Saya nilai KPU RI langgar peraturan sendiri, di PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum," kata Agustiar dalam persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana (PKPU Nomor 7 Tahun 2018) tertulis surat rekomendasi dari pejabat peminta pegawai bagi PNS yang akan ikut seleksi. Salah seorang teradu tidak ajukan surat dari PPK yaitu Bupati Aceh Utara," ucap Agustiar yang juga calon KIP Aceh Utara, tapi tidak lolos oleh DPRK Aceh Utara.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman turun tangan langsung. Menurut Arief, kewenangan KPU sebatas mengesahkan anggota KIP yang telah dipilih oleh DPRK Aceh.
Arief menyebut--berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)--pemilihan di Aceh merujuk pada Qonun Nomor 6 Tahun 2016, bukan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Penjelasan proses seleksi KIP Aceh dan kota dilakukan tim independen dan termasuk persyaratan berpedoman pada peraturan dalam Qonun. Sedangkan kewenangan para teradu (KPU) dalam proses seleksi adalah menetapkan susulan anggota KIP dari DPRK," ucap Arief.
Sedangkan Muazir yang juga hadir dalam persidangan berpendapat bila surat rekomendasi tidak perlu sampai ke PPK. Menurutnya, surat rekomendasi cukup dari atasan langsungnya.
Ketua DKPP Harjono kemudian meminta pihak pengadu dan teradu untuk memberikan kesimpulan dan jawaban atas apa yang disampaikan dalam sidang. Berkas tersebut harus diserahkan kepada DKPP pada Jumat (7/9).
"Masing-masing memahami alasan pengadu dan teradu untuk simpulan, jawaban. Teradu menyesuaikan. Jangan terlalu lama beri kesimpulan karena dianggap pemeriksaan cukup. Sidang ditutup," kata Harjono.
(aik/dhn)











































