"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, Eni Maulani Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Datang, Direktur PLN Dipanggil Ulang KPK |
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(haf/dhn)











































