"Pergub-nya baru terbit bulan Mei kalau nggak salah. Setelah Pergub itu keluar, ada bulan puasa dan lebaran. Pas abis lebaran kami mulai dorong. Singkat kata sih memang telat saja berprosesnya. Jadi baru mulai itu di bulan Agustusan ini lah," kata Faransyah saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).
Faransyah mengatakan banyak peserta OK OCE yang terganjal karena mengajukan izin yang tidak sesuai zonasi. Misalnya, berjualan di zona hijau dan berjualan di lantai dua rusunawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faransyah mengatakan bagi peserta OK OCE yang tidak bisa mendapatkan IUMK akan diberi Surat Keterangan Usaha (SKU). Melalui SKU tersebut, peserta OK OCE tetap bisa menggunakan tempatnya untuk berwirausaha tapi dengan skala yang lebih kecil.
Baca juga: Sandiaga: Milenial di Bali Ingin OK OCE |
"Kalau IUMK kan perizinan, kalau SKU ya surat keterangan saja, bahwa dia sudah memiliki usaha. Kalau izin usaha kan dia bisa bikin usaha di rumahnya tuh, kalau SKU ya keterangan aja. SKU kan sebenarnya nanti untuk pengajuan permodalan," ucap Faransyah.
Sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) untuk pengusaha OK OCE. Terdapat 608 usaha yang sudah diberikan izin.
"Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Jumlahnya terus bertambah setiap harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Edy Junaedi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9).
Saksikan juga video 'Fraksi NasDem DKI Sebut OK OCE Tak Berguna':
(fdu/aan)











































