Pemprov DKI soal Dangdutan Mepet TPU: Kalau di Dalam akan Dilarang

Pemprov DKI soal Dangdutan Mepet TPU: Kalau di Dalam akan Dilarang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 11 Sep 2018 05:30 WIB
Lokasi viral dangdutan mepet area kuburan (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyatakan telah mengetahui soal acara dangdutan yang mepet dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Menurut Dinas Kehutanan DKI, panggung untuk acara dangdutan itu didirikan di atas halaman warga, bukannya kuburan.

"Jadi itu bukan dangdutan di kuburan ya, itu halaman orang itu nggak ada batasnya dengan kuburan, hanya ada got kecil itu. Dan itu memang gambarnya dia ambil dari dalam area pemakaman, jadi seakan-akan pestanya di dalam pemakaman, padahal nggak," ucapnya Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin kepada detikcom, Senin (10/9/2018).


Menurut Djafar, pihaknya bakal melarang kegiatan tersebut jika masuk ke area pemakaman. Dia menyatakan sudah ada pembatas antara halaman rumah warga yang jadi tempat berdirinya panggung dangdutan, yakni got kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kalau ada kegiatan (dangdutan) di dalam area pemakaman ya kita larang. Itu batasnya sudah jelas, cuma nggak dipagar saja. Itu di seberang got kecil," ucapnya.


Sebelumnya, sebuah video dangdutan di area kuburan viral di media sosial. Lokasi kejadian di video itu ialah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Penjaga keamanan menyebut panggung berada di pemukiman warga yang bersebelahan dengan TPU. Panggung didirikan pada ruas jalan yang membatasi TPU dengan pemukiman warga di RT004/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Karena tidak berada di area makam, pengurus TPU hanya mendapat surat pemberitahuan dari RT. Surat itu berisi hajatan akan dilakukan pada Sabtu (8/9) dengan hiburan organ tunggal atau dangdut.



Saksikan juga video 'Ngeri! Smoking Room Bertema Kuburan di Bandara Bandung':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads