"Jadi itu bukan dangdutan di kuburan ya, itu halaman orang itu nggak ada batasnya dengan kuburan, hanya ada got kecil itu. Dan itu memang gambarnya dia ambil dari dalam area pemakaman, jadi seakan-akan pestanya di dalam pemakaman, padahal nggak," ucapnya Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin kepada detikcom, Senin (10/9/2018).
Menurut Djafar, pihaknya bakal melarang kegiatan tersebut jika masuk ke area pemakaman. Dia menyatakan sudah ada pembatas antara halaman rumah warga yang jadi tempat berdirinya panggung dangdutan, yakni got kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebuah video dangdutan di area kuburan viral di media sosial. Lokasi kejadian di video itu ialah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Penjaga keamanan menyebut panggung berada di pemukiman warga yang bersebelahan dengan TPU. Panggung didirikan pada ruas jalan yang membatasi TPU dengan pemukiman warga di RT004/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Karena tidak berada di area makam, pengurus TPU hanya mendapat surat pemberitahuan dari RT. Surat itu berisi hajatan akan dilakukan pada Sabtu (8/9) dengan hiburan organ tunggal atau dangdut.
Saksikan juga video 'Ngeri! Smoking Room Bertema Kuburan di Bandara Bandung':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini