"Kalau itu tidak ada (ancaman) apa-apa, tidak masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Setyo menjelaskan Polri tak mempermasalahkan siapa mendukung siapa. Dia lalu menjelaskan alasan polisi mempermasalahkan aksi 2019GantiPresiden. Menurutnya, gerakan itu seperti hendak mengganti kepala negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah perizinan kegiatan, Setyo berujar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Sekarang sudah menggunakan PP 60 karena politik. Itu sudah harus detil lagi, siapa penanggung jawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat," jelas Setyo.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo pre(spasi)siden.
Hal itu pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata 'Pre' dan 'siden'," ujar Yasonna dalam keterangannya. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini