Muncul '2019PrabowoPre Siden', Ini Sikap Polri

Muncul '2019PrabowoPre Siden', Ini Sikap Polri

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 22:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Tak keluarnya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian terkait aksi '2019GantiPresiden' di beberapa daerah sempat menjadi polemik. Kini muncul perkumpulan '2019PrabowoPre Siden' yang telah berstatus disahkan pemerintah. Bagaimana sikap Polri?

"Kalau itu tidak ada (ancaman) apa-apa, tidak masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).


Setyo menjelaskan Polri tak mempermasalahkan siapa mendukung siapa. Dia lalu menjelaskan alasan polisi mempermasalahkan aksi 2019GantiPresiden. Menurutnya, gerakan itu seperti hendak mengganti kepala negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2019PrabowoPresiden, 2019JokowiPresiden nggak masalah. Tapi yang jadi masalah kan yang 2019GantiPresiden. Kemarin kan mau ganti presiden, gantinya siapa gitu loh? Mau diganti raja? Atau diganti sultan, diganti siapa? Yang mimpin negara ini kan presiden, masak mau diganti," ucap Setyo.


Masalah perizinan kegiatan, Setyo berujar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

"Sekarang sudah menggunakan PP 60 karena politik. Itu sudah harus detil lagi, siapa penanggung jawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat," jelas Setyo.


Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo pre(spasi)siden.

Hal itu pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.


"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata 'Pre' dan 'siden'," ujar Yasonna dalam keterangannya. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads