"Saya sudah konfirmasi, Pak Yasonna mendapat informasi tak lengkap atau kurang dari bawahannya," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Dari hasil klarifikasinya kepada Yasonna, Dasco menganggap '2019PrabowoPre siden' sudah tak ada masalah. Perkumpulan itu, ditegaskan Dasco, berjalan sesuai dengan koridor hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco meminta pengesahan '2019PrabowoPre siden' sebagai perkumpulan tak disebut dilakukan dengan siasat nakal. Gerakan ini didaftarkan melalui notaris Ilwa, SH, MKn, yang berlokasi di Tangerang Selatan.
"Jangan dianggap ini penyiasatan nakal oleh notaris. Notarisnya kasihan, karena notarisnya kan ikut permintaan klien dan permintaan yang saya sampaikan tak melanggar hukum. Buktinya? Sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) menerima," ucap Dasco.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di Kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo pre(spasi)siden.
Hal itu pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna dalam keterangannya. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini