Dilihat detikcom, Senin (10/9/2018), dalam kop surat tertera gambar bakal capres 2019 Prabowo Subianto dengan tulisan tagar 2019PrabowoPresiden di bawahnya. Sedangkan di bagian samping tertulis 'Presidium Pusat 2019PrabowoPre Siden' dengan penggunaan spasi antara 'pre' dan 'siden'. Alamat sekretariat pusat tertelak di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
![]() |
Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak awal mendaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, mereka sudah memakai tulisan '2019PrabowoPre Siden'. Gerakan ini juga sudah memiliki kepengurusan hingga AD/ART.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah ada spasi. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Jadi jelaskan ke Pak Menteri, kami taat hukum yang berlaku. Bahwa kami mendaftarkan pakai spasi, keluarnya pakai spasi," tutur Dasco.
"Kami menganggap Kumham di sistemnya bahwa diperbolehkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.
Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPre siden. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den," ujar Yasonna dalam keterangannya.
#2019GantiPresiden Jadi #2019PrabowoPresiden, Simak Videonya:
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini