Kedua pelaku yakni Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (7/9) lalu.
"Pelaku dua orang, cara mereka mengedarkan uang palsu ini pertama di Bandung dan menurut pengakuan mereka sudah 20 ikat sudah beredar antara Bandung sama Garut," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi mendapat informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan undercover dengan menyamar sebagai pembeli.
Barang bukti uang palsu (Foto: Isal Mawardi/detikcom) |
Kedua pelaku telah beroperasi sejak dua bulan lalu. Awalnya mereka beroperasi di Bandung dan kemudian bergeser ke Bekasi.
"Satu ikat (harganya) Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta. Satu ikat ini uang palsunya nominalnya sekitar Rp 5 juta," lanjutnya.
Mereka ditengarai telah memiliki 'pasar' tersendiri. Usaha gelap keduanya ini diketahui jaringan dari mulut ke mulut.
Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 20 juta, berikut ponsel. Keduanya dijerat Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara Tajudin mengaku dirinya hanya sebagai perantara. Dia memiliki 'bos' di atasnya yang menjanjikan upah menggiurkan kepadanya.
"(Keuntungan) buat jalan, buat keperluan sehari-hari saja," ujar Tajudin. (mei/jbr)












































Barang bukti uang palsu (Foto: Isal Mawardi/detikcom)