Angka itu didapatkan dari tiga kasus. Pertama, karhutla dengan tergugat PT JJP yang membakar dan merusak seribu hektare di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 28 Juni 2018 lalu, MA memutuskan PT JJP bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 491 miliar.
Kasus kedua, yaitu pemerintah Vs PT WAJ. Pada 10 Agustus 2018, MA mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 466 miliar.
PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ketiga, pada 15 Agustus 2018, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinffi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah. PT PU wajib membayar kerugian materiil Rp 22 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers di websitenya, Senin (10/9/2018).
Simak Juga 'Fatwa MUI untuk Pembakar Hutan':
(asp/rvk)