Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Jelas Karhutla Turun 85%

Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Jelas Karhutla Turun 85%

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 11:20 WIB
Foto: Presiden Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Jokowi menegaskan, yang terpenting saat ini angka kebakaran hutan turun lebih dari 85 persen.

"Saya tidak ingin mengomentari hal-hal yang karhutla. Yang jelas sekarang sudah turun 85 persen dibanding saat lalu," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan, penegakan hukum dan pengawasan di lapangan ditambah dengan keluarnya Perpres mengenai Karhutla merupakan sikap tegas atas upaya penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali. Terbentuknya Badan Restorasi Gambut arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," katanya.



Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut bunyi putusan tersebut.

"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8).


Tonton juga video: 'APP Sinar Mas Siaga Antisipasi Karhutla Jelang Asian Games 2018'

[Gambas:Video 20detik]

(jor/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads