"Saya tidak ingin mengomentari hal-hal yang karhutla. Yang jelas sekarang sudah turun 85 persen dibanding saat lalu," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali. Terbentuknya Badan Restorasi Gambut arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," katanya.
Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut bunyi putusan tersebut.
"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8).
Tonton juga video: 'APP Sinar Mas Siaga Antisipasi Karhutla Jelang Asian Games 2018'
(jor/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini