"Baru sebagian (dikembalikan)," ujar Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto kepada wartawan di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Pengembalian barang negara, disebut Gatot, dilakukan Roy Suryo pada 2015. Nilai barang-barang yang dikembalikan ditaksir Rp 500 juta. Namun soal barang yang belum dikembalikan, Gatot menolak memerincinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2016 saya akui Pak Roy sudah kembalikan barang, sejumlah barang, yang kala diasesmen sekitar Rp 500 juta dan barangnya sudah ada di kita. Tetapi tidak mengurangi total yang diminta BPK kepada Pak Roy Suryo," sambung Gatot.
Gatot sebelumnya bertemu dengan pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang. Tigor memberikan surat soal mediasi, juga konfirmasi barang-barang milik negara yang diminta dikembalikan.
"Intinya minta waktu untuk klarifikasi. Klarifikasi terhadap barang yang ditengarai masih di tangan Pak Roy Suryo," sebut dia.
Simak Juga 'Partai Demokrat Desak Roy Suryo Bereskan Masalah Aset':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini