2 Perampok Dolar AS Bermodus Kempis Ban Diciduk

2 Perampok Dolar AS Bermodus Kempis Ban Diciduk

Eva Safitri - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 13:17 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dolar AS serta tampang kedua pelaku yang ditangkap (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Dua perampok yang biasa beraksi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ditangkap. Modus perampokan keduanya dengan cara mengempiskan ban mobil korbannya.

"Satu (pelaku) kita tangkap di Manggarai dan satu lagi di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar dalam jumpa pers di Mapolsek Penjaringan, Senin (10/9/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku atas nama Zulkifli (42) dan Masri (40) yang ditangkap pada Jumat, 7 September kemarin. Rachmat mengatakan keduanya merampok dengan cara mengempiskan ban mobil korbannya dengan paku yang telah ditancapkan di sandalnya.

Para pelaku itu rupanya sudah beberapa kali beraksi bersama 5 terduga pelaku lainnya. Saat ini, polisi masih mengejar 5 orang tersebut yang berinisial AGS, HBL, DW, BS, dan UJ.

Rachmat mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mereka awalnya mencari sasaran di Bank BCA Muara Karang, korban yang diincar biasanya mereka yang mengambil uang kas dalam jumlah besar.


2 Perampok Dolar AS Bermodus Kempis Ban DicidukIni tampang 2 pelaku perampokan yang diciduk beserta sandal yang ditancapkan paku untuk mengempiskan ban mobil korbannya (Foto: Eva Safitri/detikcom)


"Jadi si Zulkifli ini mengintai para nasabah yang ngambil uang di Bank BCA, setelah mendapat korban. Pelaku yang mengintai ini memberitahu pelaku lainnya," kata Rachmat.

Pelaku lainnya, Masri, bertugas membuntuti korban dengan berpura-pura mengenakan jaket ojek online. Di perempatan PIK, Masri menusukkan paku ke ban mobil korban.

"Kemudian diikutilah korban, sampai di perempatan di PIK, pelaku ini pakai jaket ojol (ojek online) dan sudah memakai sandal yang sudah dipakuin, lalu nusuk ke ban," tuturnya.




Masri pun memberitahu korban bila ban mobilnya kempis hingga akhirnya korban menghentikan laju mobilnya. Saat itulah para perampok itu beraksi.

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp 1,4 juta, dan uang tunai 800 USD yang merupakan hasil rampokan. Kemudian polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku yaitu sejumlah ponsel, 29 mata paku payung, sepasang sandal, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna merah berpelat nomor polisi B-1429-SYK, 1 unit motor Yamaha MX King berwarna hitam berpelat nomor polisi B-3219-KXJ, 1 jaket ojek online, dan 1 kaos warna hitam.

"Pelaku ini kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," ucap Rachmat. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads