"Satu (pelaku) kita tangkap di Manggarai dan satu lagi di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar dalam jumpa pers di Mapolsek Penjaringan, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku itu rupanya sudah beberapa kali beraksi bersama 5 terduga pelaku lainnya. Saat ini, polisi masih mengejar 5 orang tersebut yang berinisial AGS, HBL, DW, BS, dan UJ.
Rachmat mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mereka awalnya mencari sasaran di Bank BCA Muara Karang, korban yang diincar biasanya mereka yang mengambil uang kas dalam jumlah besar.
![]() |
"Jadi si Zulkifli ini mengintai para nasabah yang ngambil uang di Bank BCA, setelah mendapat korban. Pelaku yang mengintai ini memberitahu pelaku lainnya," kata Rachmat.
Pelaku lainnya, Masri, bertugas membuntuti korban dengan berpura-pura mengenakan jaket ojek online. Di perempatan PIK, Masri menusukkan paku ke ban mobil korban.
"Kemudian diikutilah korban, sampai di perempatan di PIK, pelaku ini pakai jaket ojol (ojek online) dan sudah memakai sandal yang sudah dipakuin, lalu nusuk ke ban," tuturnya.
Baca juga: Aksi Perampok Bersenjata Tajam Terekam CCTV |
Masri pun memberitahu korban bila ban mobilnya kempis hingga akhirnya korban menghentikan laju mobilnya. Saat itulah para perampok itu beraksi.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp 1,4 juta, dan uang tunai 800 USD yang merupakan hasil rampokan. Kemudian polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku yaitu sejumlah ponsel, 29 mata paku payung, sepasang sandal, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna merah berpelat nomor polisi B-1429-SYK, 1 unit motor Yamaha MX King berwarna hitam berpelat nomor polisi B-3219-KXJ, 1 jaket ojek online, dan 1 kaos warna hitam.
"Pelaku ini kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," ucap Rachmat. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini