Buni Yani Mulai Diadili oleh MA

Buni Yani Mulai Diadili oleh MA

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 11:12 WIB
Buni Yani Mulai Diadili oleh MA
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Buni Yani mulai diadili oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus UU ITE. Namun MA belum menetapkan siapa hakim agung yang akan mengadilinya.

Kasus bermula saat Buni mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.

Editan Buni Yani membuat geger, apalagi jelang Pilkada DKI Jakarta. Akibat potongan video ini, ribuan orang turun ke jalan. Buni Yani akhirnya diadili atas perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.




Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani.


Simak Juga 'Keriuhan Saat Buni Yani Divonsi 1 Tahun 6 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads