"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Seorang saksi lainnya bernama Mah Iriana selaku Direktur PT Global Energi Manajemen. Selain itu ada 2 saksi lainnya bernama Nine Arwani selaku karyawan PT Asmin Koalindo Tuhub dan Iswan Ibrahim selaku Direktur PT Isargas dipanggil untuk tersangka Idrus Marham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1.
Bagaimana Cara Cegah Korupsi PLTU? Simak Videonya:
(abw/dhn)