Direktur PLN Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Direktur PLN Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 10:37 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman. Pemanggilan Syofvi berkaitan dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (10/9/2018).

Seorang saksi lainnya bernama Mah Iriana selaku Direktur PT Global Energi Manajemen. Selain itu ada 2 saksi lainnya bernama Nine Arwani selaku karyawan PT Asmin Koalindo Tuhub dan Iswan Ibrahim selaku Direktur PT Isargas dipanggil untuk tersangka Idrus Marham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1.


Bagaimana Cara Cegah Korupsi PLTU? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads