Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Senin (10/9/2018), kasus bermula saat Andri Anis dan Yasmar menggugat Cecep Sumarno. Andri-Yasmar menilai pengalihan merek dari Asep Solihin ke Cecep tidak sah karena didasari iktikad tidak baik.
Pada 14 Desember 2017, PN Jakpus menolak gugatan Andri-Yasmar. Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya menyatakan merek Soerabi Enhaii (kelas barang 30), oleh pemilik Asep Solihin, ternyata telah diserahkan atau dialihkan haknya kepada Tergugat I dan telah pula didaftarkan oleh Tergugat II berdasarkan putusan pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde).
"Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Rp 5 juta," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 17 Juli 2018. (asp/rvk)