Sengketa Soerabi Enhaii sampai MA, Siapa yang Menang?

Sengketa Soerabi Enhaii sampai MA, Siapa yang Menang?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 09:56 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Restoran Soerabi Enhaii belakangan ini melakukan ekspansi dagang ke berbagai kota. Resto dengan menu utama kue serabi itu ramai dikunjungi pelanggan. Di balik bisnis restoran tersebut, tersimpan sengketa merek.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Senin (10/9/2018), kasus bermula saat Andri Anis dan Yasmar menggugat Cecep Sumarno. Andri-Yasmar menilai pengalihan merek dari Asep Solihin ke Cecep tidak sah karena didasari iktikad tidak baik.


Pada 14 Desember 2017, PN Jakpus menolak gugatan Andri-Yasmar. Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Apa kata MA?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi Andri Anis dan Yasmar," kata majelis kasasi yang terdiri atas Hamdi, Panji Widagdo, dan Ibrahim.


Ketiganya menyatakan merek Soerabi Enhaii (kelas barang 30), oleh pemilik Asep Solihin, ternyata telah diserahkan atau dialihkan haknya kepada Tergugat I dan telah pula didaftarkan oleh Tergugat II berdasarkan putusan pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde).

"Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Rp 5 juta," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 17 Juli 2018. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads