"UAS sudah memberikan keterangan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Selain itu, 4 orang saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan," kata pengacara UAS, Aziun Asyari kepada detikcom, Minggu (9/9/2018).
Aziun menjelaskan, 4 orang saksi tersebut terdiri dari 2 orang dari Front Pembelas Islam (FPI) Pekanbaru. Dua saksi lainnya, dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dimintai keterangan terkait penghinaan yang dilakukan JB di akun FB-nya," kata Aziun.
Menurut Aziun, dalam kasus penghinaan di FB ini, secara pribadi UAS telah memberikan maaf kepada pelaku. Hanya saja, untuk membuat efek jera, kasus penghinaan ini harus tetap diproses.
"Ini dilakukan agar ada efek jera. Jadi ke depannya jangan ada lagi yang menghina-hina. Dan UAS dalam keterangan ke penyidik, merasa dirinya terhina akibat status di FB milik JB," kata Aziun.
Sejauh ini, pihak Polda Riau belum menetapkan status tersangka kepada pelaku JB. Karenanya, lewat kuasa hukumnya UAS berharap kasusnya tetap dilanjutkan.
"Kita berharap pihak kepolisian segara menetapkan JB sebagai tersangka. UAS adalah ulama yang dengan sengaja dihina JB di akun FB-nya. Harus ada efek jera dalam persoalan ini," kata Aziun.
Saksikan juga video 'Ustaz Somad Ngaku Diintimidasi, PKB: Lapor Polisi':
(cha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini