"Dalam pertemuan tersebut Pak Novanto juga meminta konfirmasi atas berita bahwa ada uang yang berasal dari Pak Kotjo (tersangka suap PLTU Riau-1, red) yang digunakan untuk kepentingan Partai Golkar, khususnya pada Munaslub. Menurut keterangan Ibu Eni, ada uang pinjaman sebesar Rp.2 milyar dari Pak Kotjo," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/9/2018).
Menurut Maqdir, Eni dalam perbincangannya dengan Novanto, menyatakan ada bukti penggunaan uang dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk kepentingan Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Pak Novanto menyarakan kepada Ibu Eni, agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang ini, karena Pak Novanto tidak bisa membantu pengembaliannya, mengingat kondisi beliau sendiri tidak dalam posisi bisa membantu pengembalian uang ini," papar Maqdir.
Pertemuan Eni dengan Novanto disebut Maqdir terjadi di Rutan KPK. Novanto sambungnya, menyampaikan empati dan rasa prihatin terkait kasus yang menjerat Eni yang juga kader Golkar.
"Dalam kesemptan itu pak Novanto juga menyampaikan permintaan agar Ibu Eni bersikap koperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan cara menyampaikan yang beliau ketahui sebagaimana adanya, tidak perlu ada yang ditutupi atau disembunyikan," sambungnya.
Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sebelumnya bicara ke penyidik soal pertemuannya dengan Setya Novanto di rutan. Novanto berbicara sejumlah hal yang membuat Eni terganggu.
"Yang pasti sudah saya sampaikan kepada penyidik, ya memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," ujar Eni setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
Ketika ditanya soal pernyataan Novanto yang membuatnya tak nyaman, Eni Saragih tak mau bicara. "Pokoknya saya sudah menyampaikan kepada penyidik," sambungnya.
Eni menjadi tersangka dugaan suap PLTU Riau-1 bersama pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini