"Itu dari panitia Munaslub, mereka mengembalikan secara bertahap," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
"Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar," imbuh Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu sebagai bukti penguat atas penyidikan yang dilakukan KPK. "Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti ada keterangan keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik," ujar Febri.
Selain Eni dan Kotjo yang ditetapkan sebagai tersangka, ada nama Idrus Marham yang berstatus sama. Eni dan Idrus diduga mendapatkan janji USD 1,5 juta dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Bedanya, Eni disebut KPK sudah menerima sebagian uang yang dijanjikan. Sedangkan, Idrus baru menerima janji tetapi disebut turut andil dalam penerimaan suap Eni.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini