"Data per 7 September 2018 ini terdapat 19 pelaporan gratifikasi yang terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan dan pertandingan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).
Febri mengatakan 18 tiket dari 21 tiket yang dilaporkan tidak digunakan untuk menonton Asian Games. Sedangkan 2 tiket digunakan untuk menonton opening ceremony Asian Games.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kisaran harga mulai dari Rp 450 ribu, Rp 1 juta, Rp 3,5 juta, Rp 4 juta, Rp 5 juta hingga Rp 7,4 juta," imbuh dia.
Tapi Febri tidak menyebutkan identitas pelapor gratifikasi tersebut. Saat ini KPK sedang melakukan analisis laporan itu.
"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative. Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di direktorat gratifikasi sedang melakukan analisis untuk kemudian akan diputuskan apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada 14 laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018 pada Selasa (4/9). Dari 14 laporan itu, ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak jadi digunakan dan 1 laporan terdiri atas 2 tiket yang telah digunakan.
Baca Juga: Karcis Asian Games: Siapa Pejabat, Dia Dapat (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini